Restorative Justice Polda Bali Berhasil Wujudkan Perdamaian, Kasus Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Diselesaikan Secara Humanis

Share
Restorative Justice Polda Bali Berhasil Wujudkan Perdamaian, Kasus Dugaan Pemerasan dan Penggelapan Diselesaikan Secara Humanis

DENPASAR – Komitmen menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melalui keberhasilan penyelesaian perkara khusus menggunakan mekanisme Restorative Justice (RJ). Pendekatan tersebut diterapkan dalam penanganan dugaan tindak pidana pemerasan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP maupun Pasal 372 KUHP.

Proses penyelesaian perkara berlangsung dengan baik, lancar, dan kondusif melalui serangkaian tahapan yang mengedepankan dialog, musyawarah, serta upaya pemulihan hubungan antara pihak yang berselisih. Pendekatan keadilan restoratif yang diterapkan tidak hanya berfokus pada aspek hukum semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mengambil peran aktif sebagai fasilitator dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor dalam forum mediasi yang dilaksanakan secara profesional. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan, menjelaskan permasalahan yang terjadi, serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima bersama.

Seluruh proses mediasi berlangsung secara terbuka, transparan, dan berdasarkan prinsip kesukarelaan. Penyidik memastikan tidak ada tekanan ataupun paksaan terhadap para pihak dalam mengambil keputusan. Setiap tahapan dilakukan dengan mengedepankan asas keadilan, penghormatan terhadap hak-hak para pihak, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui komunikasi yang intensif dan pendekatan persuasif yang dilakukan penyidik, kedua belah pihak akhirnya berhasil menemukan titik temu. Kesepahaman yang terbangun selama proses mediasi membuka jalan bagi penyelesaian konflik secara damai tanpa harus menimbulkan perpecahan yang berkepanjangan.

Setelah melalui serangkaian proses musyawarah dan pembahasan secara mendalam, pelapor dan terlapor sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur Restorative Justice. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen resmi sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku, sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri sengketa secara damai dan bertanggung jawab.

Penerapan Restorative Justice dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus berakhir pada proses peradilan yang panjang. Dalam kasus tertentu yang memenuhi persyaratan, pendekatan restoratif dapat menjadi solusi yang lebih efektif karena memberikan ruang bagi pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik secara komprehensif, serta terciptanya rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Selain memberikan manfaat bagi para pihak yang berperkara, mekanisme ini juga berkontribusi dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Konflik yang berhasil diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan damai berpotensi mengurangi gesekan berkepanjangan serta memperkuat harmoni sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini menjadi salah satu wujud nyata transformasi penegakan hukum yang terus dikedepankan Polda Bali. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat Polri Presisi yang menempatkan pelayanan masyarakat, keadilan substantif, dan penyelesaian masalah secara humanis sebagai prioritas utama.

Melalui implementasi keadilan restoratif, Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penyelesaian konflik yang berkeadilan, bermartabat, dan berkelanjutan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian diharapkan semakin meningkat seiring hadirnya proses hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keharmonisan sosial. (*)

Read more